REGULASI KONVERTER KIT STANDARISASI BENGKEL PEMASANGAN DAN PERAWATAN KENDARAAN BBG

 

Wacana kontroversial, dimana sudah seringkali kita dengar di media-media pemberitaan. Pergantian bahan bakar dimana yang sudah tidak asing lagi BBM a.k.a bahan Bakar Minyak  bakalan di lungsurkan di ganti dengan bahan bakar gas (CNG) . Peraturan ini mungkin untuk pertama kalinya akan diterapkan kepada kendaraan angkutan umum, baik halnya angkutan umum penumpang maupun angkutan umum barang.

Pastinya bakalan terjadi pro dan kontra, kalopun di konversikan pastinya bakalan ada pertanyaan “Alat konventernya kan mahal??” . santai saja, untuk angkutan umum direncanakan  akan digratiskan oleh Pemerintah untuk unit konverternya 😀 .


Berikut sedikit cuplikan paparan presentasi dari Kementerian Perhubungan

1.Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengenai Dampak Lingkungan Pasal 209 :
ØUntuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional
ØShare gas 30% sampai dengan Tahun 2025.
4.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
ØPemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar angkutan umum perkotaan dan rumah tangga

à FEED pemanfaatan gas bumi untuk angkutan umum di 3 (tiga) kota (Palembang, Surabaya dan Denpasar). *FEED = Front End Engineering Design

Dan tentunya pemasangan alat ini ada persayatannya, jadi tidak asal pasang alias PnP :mrgreen:

Persyaratan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas jenis CNG untuk kendaraan bermotor :

-Setiap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas jenis CNG dan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
-Harus dilengkapi dengan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
dengan skema sebagai berikut :

Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas terdiri dari :

1.Sistem bi – fuel

Sistem bi – fuel digunakan untuk kendaraan bermotor yang                    menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian.

2.Sistem dual fuel

digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama- sama.

3.Sistem full dedicated engine

Digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.

 

Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas paling sedikit terdiri atas komponen:

a. tangki bahan bakar gas;

b. pipa penyaluran;

c. pengatur atau regulator;

d. pencampur;

e. cylinder valve;

f. isolation valve;

g. katup anti balik (refueling non-return valve);

h. sambungan pengisian;

i. alat pemutus otomatis;

j. peralatan kontrol tekanan gas;

k. indikator volume bahan bakar gas elektronik; dan

l. alat kontrol elektronik dan perkabelan.

Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas harus memenuhi persyaratan:

a. Administratif

Persyaratan administratif meliputi :

•pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor; dan
•sertifikasi instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.

b. Teknis

Persyaratan teknis meliputi :

•   Pemasangan; dan
•   Perawatan.

Sertifikat instalasi sistem bi-fuel atau dual-fuel harus memenuhi persyaratan:

a. setiap merek dan tipe kendaraan bermotor yang bahan bakarnya akan dikonversi dengan bahan bakar gas harus memiliki sertifikat uji tipe atau sertifikat registrasi uji tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

b. komponen sistem pemakaian bahan bakar gas yang akan dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan

c. lulus uji kelaikan instansi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sertifikat instalasi sistem full dedicated engine merupakan satu kesatuan dengan sertifikat uji tipe dan harus memenuhi persyaratan:

a. Komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan

b. Merek dan tipe kendaraan bermotor lulus uji tipe yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Bengkel pemasangan instalasi BBG harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki teknisi yang berkompetensi terhadap penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan bermotor paling sedikit:

1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan

2. 1 (satu) orang teknisi instalatur;

b. memiliki peralatan khusus (special tools) untuk pemasangan peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor;

c. memiliki peralatan tangan (hand tools) dan peralatan bertenaga (power tools);

d. memiliki peralatan engine analyser,

e. memiliki peralatan exhaust gas analyser,

f.  memiliki peralatan pendeteksi kebocoran gas (gas leak detector);

g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Bengkel yang telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat sebagai bengkel instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

 

 

Bengkel umum kendaraan bermotor dapat menangani pemasangan peralatan bahan bakar gas dengan persyaratan:

a. Telah memenuhi ketentuan ;

b. Ditunjuk dan diberi otorisasi oleh agen peralatan bahan bakar gas;

c. Memperoleh sertifikat sebagai bengkel instalasi peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Bengkel umum yang melakukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor berkewajiban untuk:

a. mengeluarkan kartu monitor;

b. mengeluarkan kartu induk;

c. memberikan tanda konversi (instalasi) pada kendaraan bermotor yang menggunakan peralatan bahan bakar gas;

d. memberikan tanda pengenal pada kendaraan bermotor yang menggunakan peralatan bahan bakar gas;

e. memberikan tanda petunjuk pengisian ulang bahan bakar gas.

Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang diotorisasi oleh agen peralatan.

Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan:

a. harus dilakukan secara periodik sesuai dengan petunjuk perawatan yang dikeluarkan oleh bengkel instansi sistem pemakaian bahan bakar gas;

b. hanya boleh dilakukan oleh bengkel agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang telah mendapatkan otorisasi dari bengkel agen peralatan;

c. perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi:

1. keberadaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;

2. kedudukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;

3.  berfungsinya komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;

4.  keausan komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;

5. kebocoran (leak test) pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.

Pengawasan Instalasi

•  Agen dan bengkel umum diwajibkan membuat manajemen sistem informasi dan database serta melaporkan secara berkala tentang hal pemasangan dan atau pemindahtanganan sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
•  Dalam hal terjadi kecelakaan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor, harus dilakukan penelitian terjadinya kecelakaan dan penyidikan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•  Setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas harus membawa kendaraannya ke agen atau bengkel umum setiap 6 (enam) bulan dihitung sejak instalasi peralatan bahan bakar gas dipasang, untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
•  Untuk 6 (enam) bulan pertama, ketiga, kelima dan seterusnya (ganjil) dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor.
•  Untuk 6 (enam) bulan kedua, keempat, keenam dan seterusnya (genap) dilakukan pengujian terhadap peralatan dan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor.
•  Setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas harus melakukan pengujian ulang secara hidrostatis terhadap tangki bahan bakar gas dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun untuk tangki yang terbuat dari baja dan 3 (tiga) tahun untuk tangki yang terbuat dari komposit terhitung mulai tanggal pengujian terakhir pada instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.
•  Apabila hasil pemeriksaan/pengujian dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, maka bengkel wajib mengisi kartu monitor tentang tanggal, nama teknisi yang memeriksa/menguji dan tanggal pemeriksaan/pengujian periode berikutnya, serta rekomendasi boleh mengoperasikan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar gas.
•  Apabila hasil pemeriksaan/pengujian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, maka bengkel wajib mengisi kartu monitor tentang tanggal pemeriksaan/pengujian, nama teknisi yang memeriksa/menguji, serta rekomendasi tidak boleh mengoperasikan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar gas dengan ketentuan:

a. tabung bahan bakar gas dikosongkan; dan

b. refuelling conection bahan bakar gas disegel.

berikut daftar bengkel yang sudah mendapat serifikasi dari Dirjen Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan

 

 

 

 

 

23 Komentar

  1. hmmmm apa beneran ini wajib semua kendaraan
    kalau biaya konversinya mahal kan kasian orang kecil yang hidupnya dari kendaraan
    misalnya tukang rombeng yang ngakut rosokan pake motor 🙁

    • untuk tahun depan bakalan di wajibkan bagi angkutan umum bro, untuk biayanya bagi angkutan umum gratis. 😀
      kalo untuk motor entahlah, mgkin ketika persediaan minyak bumim lokal menipis kali ya ??

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*