Wacana kontroversial, dimana sudah seringkali kita dengar di media-media pemberitaan. Pergantian bahan bakar dimana yang sudah tidak asing lagi BBM a.k.a bahan Bakar Minyak bakalan di lungsurkan di ganti dengan bahan bakar gas (CNG) . Peraturan ini mungkin untuk pertama kalinya akan diterapkan kepada kendaraan angkutan umum, baik halnya angkutan umum penumpang maupun angkutan umum barang.
Pastinya bakalan terjadi pro dan kontra, kalopun di konversikan pastinya bakalan ada pertanyaan “Alat konventernya kan mahal??” . santai saja, untuk angkutan umum direncanakan akan digratiskan oleh Pemerintah untuk unit konverternya 😀 .
Berikut sedikit cuplikan paparan presentasi dari Kementerian Perhubungan
à FEED pemanfaatan gas bumi untuk angkutan umum di 3 (tiga) kota (Palembang, Surabaya dan Denpasar). *FEED = Front End Engineering Design
Dan tentunya pemasangan alat ini ada persayatannya, jadi tidak asal pasang alias PnP
Persyaratan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas jenis CNG untuk kendaraan bermotor :
Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas terdiri dari :
Sistem bi – fuel digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian.
digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama- sama.
Digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas paling sedikit terdiri atas komponen:
a. tangki bahan bakar gas;
b. pipa penyaluran;
c. pengatur atau regulator;
d. pencampur;
e. cylinder valve;
f. isolation valve;
g. katup anti balik (refueling non-return valve);
h. sambungan pengisian;
i. alat pemutus otomatis;
j. peralatan kontrol tekanan gas;
k. indikator volume bahan bakar gas elektronik; dan
l. alat kontrol elektronik dan perkabelan.
Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas harus memenuhi persyaratan:
a. Administratif
Persyaratan administratif meliputi :
b. Teknis
Persyaratan teknis meliputi :
Sertifikat instalasi sistem bi-fuel atau dual-fuel harus memenuhi persyaratan:
a. setiap merek dan tipe kendaraan bermotor yang bahan bakarnya akan dikonversi dengan bahan bakar gas harus memiliki sertifikat uji tipe atau sertifikat registrasi uji tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. komponen sistem pemakaian bahan bakar gas yang akan dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan
c. lulus uji kelaikan instansi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sertifikat instalasi sistem full dedicated engine merupakan satu kesatuan dengan sertifikat uji tipe dan harus memenuhi persyaratan:
a. Komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan
b. Merek dan tipe kendaraan bermotor lulus uji tipe yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Bengkel pemasangan instalasi BBG harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki teknisi yang berkompetensi terhadap penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur;
b. memiliki peralatan khusus (special tools) untuk pemasangan peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor;
c. memiliki peralatan tangan (hand tools) dan peralatan bertenaga (power tools);
d. memiliki peralatan engine analyser,
e. memiliki peralatan exhaust gas analyser,
f. memiliki peralatan pendeteksi kebocoran gas (gas leak detector);
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Bengkel yang telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat sebagai bengkel instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Bengkel umum kendaraan bermotor dapat menangani pemasangan peralatan bahan bakar gas dengan persyaratan:
a. Telah memenuhi ketentuan ;
b. Ditunjuk dan diberi otorisasi oleh agen peralatan bahan bakar gas;
c. Memperoleh sertifikat sebagai bengkel instalasi peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Bengkel umum yang melakukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor berkewajiban untuk:
a. mengeluarkan kartu monitor;
b. mengeluarkan kartu induk;
c. memberikan tanda konversi (instalasi) pada kendaraan bermotor yang menggunakan peralatan bahan bakar gas;
d. memberikan tanda pengenal pada kendaraan bermotor yang menggunakan peralatan bahan bakar gas;
e. memberikan tanda petunjuk pengisian ulang bahan bakar gas.
Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang diotorisasi oleh agen peralatan.
Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. harus dilakukan secara periodik sesuai dengan petunjuk perawatan yang dikeluarkan oleh bengkel instansi sistem pemakaian bahan bakar gas;
b. hanya boleh dilakukan oleh bengkel agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang telah mendapatkan otorisasi dari bengkel agen peralatan;
c. perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi:
1. keberadaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
2. kedudukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
3. berfungsinya komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
4. keausan komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
5. kebocoran (leak test) pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
Pengawasan Instalasi
a. tabung bahan bakar gas dikosongkan; dan
b. refuelling conection bahan bakar gas disegel.
berikut daftar bengkel yang sudah mendapat serifikasi dari Dirjen Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan
semoga gak jadi bom mobil.. setelah bom tabung ijo dulu…
wah,, ini udah anti api plus anti tembak ,, taud eh kalo anti bocor ato engga 😀
josssssssssssssss lek, daweaannnee
http://pertamax7.wordpress.com/2012/11/27/yamaha-vixion-selain-knalpot-kuning-ternyata-rangka-juga-terserang-karat-ah-yang-penting-sohc-kencang-akselerasi-mantabh/
haha,, mung copas kok
jhayah
kok kelihatannya rumit banget ya
hehe, begitulah prosedurnya masbro ..
namanya juga barang baru 😀
koyone kok rumit yo??
rumit amergo mocone kesel,, xixixii
Anti korupsi gk haha
walahh,, ntr pasti di korupsi juga 😀
wah………..
ntar sepeda motor pke BBG jg y??
kalo utk SPM blom tau bro, mgkin masih lama
hmmmm apa beneran ini wajib semua kendaraan
kalau biaya konversinya mahal kan kasian orang kecil yang hidupnya dari kendaraan
misalnya tukang rombeng yang ngakut rosokan pake motor 🙁
untuk tahun depan bakalan di wajibkan bagi angkutan umum bro, untuk biayanya bagi angkutan umum gratis. 😀
kalo untuk motor entahlah, mgkin ketika persediaan minyak bumim lokal menipis kali ya ??
motor injeksi bisa kah? bbg itu setara premium atau pertamak? yang pasti gas buang lebih bersih
wah, koncerter kitnya mungkin yg beda mas .:D
katanya setara pertamax, tapi harga jauh lebih murah, masih diperkirakan sekitar 3100/satuan
meledak kaya kompor gas 3 kilo ga ya ngeri kalo jatuh trus meledak euy hehe tapi patut di tunggu tuh lumayan harganya jauh lebih murah bisa lebih irit lagi
wah, sepertinya tabung yg ini RCE110 lebih OK,
ketika ditestpun di tembak dan dibakar gak maslaah, entah kalo udah sampe di ranah indonesia, kualitasnya dikurangin ato engga
jangan ampe dikurangin kalo masalah nyawa
semoga saja gak di korup juga
untuk daftar bengkel yang ada itu copas dari mana??
itu data dari dishub masbro